KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kepolisian Resor Seruyan, Kodim 1015/ Sampit menyepakati Pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, Yaitu Lewu Isen Mulang Anti Narkoba yang di tetapkan di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (21/06/2021).
Dalam kegiatan pembentukan Lewu Isen Mulang di Desa Persil Raya siang ini dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., serta Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang Waluyo
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, Program Desa Pantang Mundur merupakan program cetusan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. yang merupakan sebuah inovasi yang sangat bagus untuk diterapkan di Kabupaten Seruyan. Dengan pembentukan Lewu Isen Mulang itu bertujuan untuk mengobarkan lagi semangat Isen Mulang atau Pantang Mundur di masyarakat Dayak. Sehingga diharapkan dapat menimbulkan sikap optimis dan semangat juang dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Saya selaku Bupati Seruyan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Seruyan atas pembentukan Lewu Isen Mulang Anti Narkoban dan Lewu Pancasila pada hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan melimpahkan berkat, karunia serta memberikan kekuatan kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Seruyan,” ucapnya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan “Walaupun kita masih menghadapi pandemi Covid 19 tapi jangan lengah tentan bahaya Narkoba bagi generasi penerus vangsa. Dengan adanya pembentukan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba di Kabupaten Seruyan adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Polres Seruyan dalam upaya menggugah berbagai kalangan dari lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan lupa pentingnya tindak lanjut seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai kegiatan nyata, setelah adanya pencanangan kampung antinarkoba,” kata Kapolres.
Bayu menambahkan, pembentukan kampung antinarkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Pencanangan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba tersebut membuktikan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan masyarakat memiliki niat yang kuat untuk mewujudkan kampung yang bebas narkoba. Karena usaha ini tidak cukup hanya oleh Aparat Kepolisian saja.
“Butuh peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bersama Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19 serta mewujudkan Bumi Gawi Hatantiring yang bebas Narkoba,” pungkasnya. (TN)