KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Polres Seruyan melaksanakan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker pada warga dan pengguna jalan dalam rangka pendisiplinan warga serta mencegah penyebaran pendemi virus Covid-19, Senin (28/06/2021) Pukul 08.30 WIB.
Bertempat di Kota Kuala Pembuang, personil gabungan secara sigap memberhentikan pengguna jalan baik pengguna sepeda motor dan mobil yang masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Seruyan melalui Kasiwas Polres Seruyan, Ipda Hariadi menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini guna mendisiplinkan warga yang masih tidak menggunakan masker karena saat ini pemerintah sudah menerapkan protokol kesehatan berupa adaptasi kebiasaan baru ditengah pendemi seperti mencuci tangan, menggunakan masker, saling menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Di wilayah Kabupaten Seruyan pelaksanaan operasi yustisi sudah dilakukan setiap harinya dari hasil pelaksanaan masih didapati pengguna jalan yang abai menggunakan masker. Warga yang tidak menggunakan masker kemudian didata dilakukan sanksi tindakan disiplin dan wajib membeli masker sebelum melanjutkan aktivitasnya serta diberikan pembinaan dan teguran lisan,” ujar Ipda Hariadi mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Hariadi menambahkan, kegiatan razia oleh personil gabungan ini akan terus dilakukan sebagai publik.
“Saat ini di wilayah Kota Kuala Pembuang sudah masuk zona merah, sehingga perlu kesadaran bersama upaya mendisiplinkan warga untuk adaptasi kebiasaan baru, serta pencegahan penularan Covid-19 di area untuk patuhi protokol kesehatan,” kata Hariadi. (TN)