TEBINGTINGGI, Borneodaily.co.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial RW (32), pria ini diamankan diduga memiliki 13 paket narkotika jenis sabu,, tepatnya pada, Rabu (15/1/2025) sore, di Jalan Simalungun, Kecamatan Padanghilir.
Saat media ini konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Rabu (22/01/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lanjut Mulyono, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, sehingga membuat keresahan.Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk RW dari teras kediamannya tanpa perlawanan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,32 gram dan puluhan plastik bening ukuran kecil dari satu lemari yang berada di ruang tamu,” jelas Kasi Humas.
Mulyono, juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi polisi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual ke para pemesan.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kini, RW sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mulyono. (RP)