Palangka Raya, borneodaily.co.id – Lagi-lagi kasus aborsi terungkap di Kota Palangka Raya. Kali ini pelakunya sepasang kekasih yang masih berusia di bawah umur.
Hal ini terungkap saat konferensi pers Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasihumas dan Kanit Jatanras, Kamis (14/12/2023) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasatreskrim menyampaikan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Aborsi yang diketahui terjadi pada Hari Rabu (13/12/2023) dini hari di kawasan Jalan Mahir Mahar atau Hiu Putih Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang kita lakukan, diketahui bahwa Tindak Pidana Aborsi ini dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AR (15) dan NSA (15), yang mana keduanya merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar,” tuturnya.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika anggota kepolisian dari Polsubsektor Jekan Raya sedang melaksanakan patroli di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar pada hari itu sekitar pukul 01.15 WIB.
“Pada saat itu petugas patroli dari Polsubsektor Jekan Raya menjumpai sepasang pria dan wanita yang berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor di sekitar TKP dengan membawa cangkul serta kardus,” jelasnya.
Petugas patroli yang merasa curiga dengan gelagat kedua orang itu pun langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya ditemukanlah sesosok jasad janin atau orok bayi yang terbungkus plastik dari dalam kardus yang mereka bawa.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat itu mereka sedang mencari tempat untuk menguburkan jasad janin di kawasan tersebut, yang mana bayi itu merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah antara NSA dan kekasihnya AR,” ungkap Kompol Ronny.
Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas terkait tindak pidana tersebut, yakni berupa satu buah cangkul, satu lembar plastik yang digunakan untuk membungkus jasad janin, satu unit sepeda motor, satu lembar pakaian daster dan satu buah gunting.
“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya, sedangkan untuk kedua pelaku dipersangkakan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau dendam maksimal satu miliar rupiah,” pungkas Ronny. (pm/red)