Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Bersama Instansi TNI, Satpol PP, Dishub Dan Ormas Fordayak selama PPKM level 4 terus mengawasi pos penyekatan Taruna-Kalampangan di jalan Mahir Mahar km. 23 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pos penyekatan itu sendiri bertugas mengawasi setiap kendaraan yang keluar maupun memasuki wilayah kota Palangka Raya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pandemi covid-19 saat ini. Giat tersebut dikomando oleh Iptu Judin bersama Ipda Sulis Baskoro dan Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena.
Surat keterangan hasil negatif covid-19 antigen ataupun pcr menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk pada wilayah kota Palangka Raya, seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut pada huruf F nomor 1 poin A yang juga dilengkapi dengan sertifikat vaksinasi.
Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangkaraya, bahwa kegiatan di pos penyekatan adalah memeriksa ketentuan administrasi bagi masyarakat yang akan masuk ke kota Palangkaraya, seperti halnya minimal bukti vaksinasi tahap 1 dan kemudian surat keterangan negatif rapid antigen.

Sejauh ini, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kenderaan yang sudah putar balik sekitar 123 kenderaan, baik roda 4 maupun roda 2. Karena ketika di lakukan pemeriksaan, pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi tahap 1 maupun surat keterangan negatif hasil antigen.
Ipda Anastasia Helena menambahkan, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran dan upaya Mitigasi Pada Pandemi Covid-19 Di Wilayah Kalimantan Tengah Termasuk Kota palangka raya. Ia sangat berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhinya. raz






















Users Today : 741
Users Yesterday : 2119
This Month : 17246
This Year : 184105
Total Users : 1066116
Views Today : 2955