KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Sipropam Polres Seruyan melaksanakan sidang disiplin terhadap dua oknum anggota Polres Seruyan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan, Jumat (9/7/2021).
Personil tersebut antara lain Brigpol CR dan TJ, jabatan Brigadir Sat Samapta Polres Seruyan dalam pelanggaran berupa “tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Seruyan tanpa keterangan dan izin yang sah dari pejabat yang berwenang ”melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (l) PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri”.
Sidang yang digelar berlangsung dari pukul 14.30 Wib – 16.30 Wib sebagai Ketua Sidang Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, SH, SIK yang didampingi oleh wakil ketua sidang Kabag Sumda Polres Seruyan AKP Junaldi, SH dan Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Ariana, sebagai penuntut Kasi Propam Polres Seruyan IPDA Pramon serta pendamping terduga pelanggar Kasat Samapta AKP Harjanto bersama Paur Bankum Bagsumda Bripka Edo Ferdian, SH.
Dalam sidang tersebut diberikan putusan sanksi untuk Brigpol “CR” Penundaaan Naik Pangkat atau UKP selama satu priode dan penundaan pendidikan sepama satu tahun, sedangkan untuk Brigpol “TJ” diberikan sanksi hukuman Penundaan Naik Pangkat atau UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) selama satu priode (6 bulan) serta penundaan gaji berkala selama satu tahun
Kasipropam usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana. Maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri, serta memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personil lainnya. (TN)