PURUK CAHU, Borneodaily. co.id – Perusahaan pertambangan PT Marunda Graha Mineral (MGM) yang beroperasi di daerah Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, diduga telah menyerobot lahan milik warga desa setempat yang terletak di kilometer 49.
Pemilik lahan, Suhardin mengatakan, dirinya tidak pernah berniat untuk menghalang-halangi pihak perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di daerah Mura, khususnya di Desa Penda Siron, namun ia hanya ingin menuntut haknya atas kepemilikan lahan yang berada di Km 49.
“Persoalan ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun belum ada titik temunya. Sehingga saya mengambil langkah untuk meminta bantuan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Mura setempat untuk ikut dalam penyelesaian lahan saya tersebut,” jelas Suhardin kepada wartawan, Borneo Daily.co.id, Kamis (17/06/2021).
Dijelaskannya, saat ini Pemkab Mura, sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Bupati Murung Raya, dengan Nomor. 188.45/167/2021 Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Status Lahan Masyarakat di Wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup Dengan Pihak PT. Marunda Graha Mineral (MGM) dengan luas lahan kurang lebih 26 Ha. Dan sudah memutuskan, menetapkan 4 ketetapan terkait penyelesaiannya.
Dalam ketetapan kedua (2) pada poin kelima (5) berbunyi : “Selama proses penyelesaian permasalahan status lahan masyarakat di wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup dengan PT. Marunda Graha Mineral (MGM) belum selesai, disarankan agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut”. Keputusan ini ditetapkan di Puruk Cahu, pada Tanggal 14 Juni 2021.
“Namun yang sangat saya sesalkan, sebelum hasil Ketetapan penyelesaian dari tim terpadu tersebut keluar, PT MGM sudah mulai Beraktivitas, Tanpa Sepengetahuan saya seperti melakukan aktivitas tebang pohon di lahan saya itu,” katanya.
Maka dari itu saya merasa keberatan, sehingga melakukan ritual adat kami suku Dayak seperti pasang Pantang Pali atau Sandung dengan tujuan sebelum penyelesaian lahan disepakati oleh kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi lahan tersebut dan apabila dilanggar akan dituntut secara adat.
“Apalagi kebanyakan pohon yang telah ditebang oleh pihak PT MGM adalah pohon yang lindungi oleh adat kami, seperti pohon Fungsi, Pantung, Tengkawang, Ulin dan masih banyak lagi sehingga pihak PT MGM harus benar-benar mempertanggung jawabkan semua ini,” katanya.
Pada hari yang sama ketika sejumlah wartawan ingin melakukan konfirmasi ke pihak PT MGM, namun pihak perusahaan menolak untuk memberikan keterangan. (Mir)