KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Unit Resmob Polres Seruyan menangkap seorang pria yang diduga membawa lari anak yang dibawah umur dengan disertai persetubuhan .
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Lajun S.R. Sianturi S.I.K. di Kabupaten Seruyan mengatakan, pelaku berinisial MA (20) adalah warga dari Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur, Kamis (27/05/2021) .
Peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira 08.00 Wib Ibu korban bersama dengan suaminya mengantar anak perempuannya ke sekolah. Ibu Korban kemudian menelepon anaknya untuk menjemputnya akan tetapi tidak diangkat.
kemudian pukul 14.40 Wib Ibu korban mencoba mencari informasi ke rumah teman dekat anak Pelapor akan tetapi tidak ada di rumah teman dekatnya. Menurut keterangan teman dekatnya bahwa korban dijemput oleh seseorang menggunakan mobil warna putih.
Kemudian Ibu korban mendapat informasi kembali dari Teman dekatnya tadi bahwa korban pergi ke Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng.
Selanjutnya ayah korban pergi ke Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng untuk mencari anak perempuannya . Sampai dengan waktu beberapa hari tak kunjung pun datang kerumah Sehingga ibu korban atau sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan .
Setelah menerima laporan anak hilang tersebut, Anggota unit IV (Resmob) Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi yang bisa dikumpulkan diketahui bahwa korban pergi dari Kuala Pembuang menuju Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutaikartanegara Prov. Kalimantan Timur untuk menemui pria yang dikenalnya melalui Media Sosial (facebook).
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 02.00 Wib Korban dapat ditemukan bersama dengan seorang pria berinisial MA dalam satu pondok tempat tinggal pria tersebut. Kemudian team langsung berangkat menuju Polsek Bontang Utara tempat pelaku bersama korban diamankan untuk dilakukan penjemputan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kasat reskrim. (TN)