• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Senin, Januari 19, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet Lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat berbahaya

5 Januari 2024
in Headline, Nasional
0
Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet Lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat berbahaya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, borneodaily.co.id – Pada hari Kamis, 4 Januari 2024 akhirnya Presiden Joko Widodo menandatani Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan, bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

BeritaTerkait

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Pendidikan Anak Indonesia

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

BLACKPINK Tampil Spektakuler di Jakarta dalam Tur Dunia “DEADLINE World Tour”

UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia, bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya.

Koalisi serius sejak awal menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik. Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia.

Alih-alih menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah, koalisi menemukan bahwa perubahan Undang-undang ini masih mempertahankan masalah lama. Pasal-pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil; Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik; hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.

DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.

Pasal tersebut antara lain berbunyi:

Pasal 27B ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal 2B ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Selain itu, ada juga pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.

Pasal 28 ayat 3 berbunyi Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.

Sebelumnya, sebanyak 68 organisasi global juga menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik. Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia.

Melihat berbagai masalah tersebut, yang masih eksis pada revisi kedua UU ITE, maka Koalisi Serius menyatakan:

  1. Menolak dengan tegas pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena telah mengabaikan partisipasi publik bermakna, serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya;
  2. Mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
  3. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.

Jakarta, 4 Januari 2023

Koalisi Serius Revisi UU ITE:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) – Amnesty International Indonesia – Greenpeace Indonesia – Indonesia Corruption Watch (ICW) – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Imparsial – Koalisi Perempuan Indonesia – Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta – LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta – LBH Masyarakat – LBH Pers Jakarta – Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) – Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) – Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist) – Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) – Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) – Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) – Remotivi – Rumah Cemara – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) – Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) – Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) – Yayasan Perlindungan Insani (Protection International). (red)

Related Posts

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030
Headline

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

16 Januari 2026
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Pendidikan Anak Indonesia
KALSEL

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Pendidikan Anak Indonesia

12 Januari 2026
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Hukum & Peristiwa

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

3 November 2025
BLACKPINK Tampil Spektakuler di Jakarta dalam Tur Dunia “DEADLINE World Tour”
Nasional

BLACKPINK Tampil Spektakuler di Jakarta dalam Tur Dunia “DEADLINE World Tour”

3 November 2025
Next Post
Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kalteng Periode Bulan Desember 2023

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kalteng Periode Bulan Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

16 Januari 2026
Wabup Bartim Adi Mula Nakalelu Tinjau Kondisi Jalan Rusak di RT 16 Kelurahan Ampah Kota

Wabup Bartim Adi Mula Nakalelu Tinjau Kondisi Jalan Rusak di RT 16 Kelurahan Ampah Kota

14 Januari 2026
APBD Kalteng 2026 Turun 34,71 Persen, Pemprov Fokuskan Program Prioritas

APBD Kalteng 2026 Turun 34,71 Persen, Pemprov Fokuskan Program Prioritas

12 Januari 2026
Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Perdana, Tekankan Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Perdana, Tekankan Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

12 Januari 2026

Berita Terbaru

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

Jelang Konferwil, 10 Kader Terbaik Bersaing sebagai Calon Ketua PWNU Kalteng Periode 2026-2030

16 Januari 2026
Wabup Bartim Adi Mula Nakalelu Tinjau Kondisi Jalan Rusak di RT 16 Kelurahan Ampah Kota

Wabup Bartim Adi Mula Nakalelu Tinjau Kondisi Jalan Rusak di RT 16 Kelurahan Ampah Kota

14 Januari 2026
APBD Kalteng 2026 Turun 34,71 Persen, Pemprov Fokuskan Program Prioritas

APBD Kalteng 2026 Turun 34,71 Persen, Pemprov Fokuskan Program Prioritas

12 Januari 2026
Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Perdana, Tekankan Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Perdana, Tekankan Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

12 Januari 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (149)
  • DPRD BARUT (275)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (206)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (83)
  • Headline (1,859)
  • Hukum & Peristiwa (3,456)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (102)
  • Kalteng (4,156)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (16)
  • KESEHATAN (50)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (5)
  • Legislatif (46)
  • Metro Palangka Raya (919)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (10)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (334)
  • OPINI (21)
  • Pangkalan Bun (7)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (544)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (217)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (468)
  • PEMPROV KALTENG (3,166)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (65)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (92)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (4)
  • Uncategorized (191)
903229
Users Today : 1030
Users Yesterday : 1126
This Month : 21218
This Year : 21218
Total Users : 903229
Views Today : 1650
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily