PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Petugas Kepolisian dari Polsek Tewah berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu pada, Selasa (30/8/2022) Pukul 09.15 WIB. Pelaku diamankan di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
Saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022) Sore, Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono SH membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku yang bernama Novi Erwan Robianto (48) diamankan usai mengambil sabu-sabu dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Polisi yang sudah melakukan penyelidikan langsung meringkus pelaku di Jalan Hentak Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
“Pelaku kita amankan setelah melakukan perjalanan dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Gunung Mas,” kata Ipda Teguh Triyono.
Teguh menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kota Palangka Raya dan selama ini pelaku yang merupakan bandar sabu tersebut adalah target operasi kita,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 14,51 gram, uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 1.230.000, sepeda motor yang digunakan pelaku tanpa plat nomor dan satu handphone.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian Satreskoba Polres Gunung Mas,” pungkasnya. (red)