PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria berinisial MA (24) diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya beberapa waktu.
Pelaku diamankan usai melakukan persetubuhan dengan seorang gadis dibawah umur berinisial YL (16) diduga lokasi berbeda. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan di tumah pelaku di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, Selasa (23/8/2022) siang saat menggelar konferensi pers. Bahwa kejadian itu bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban yang pada saat kejadian rumah dalam keadaan sepi.
“Keduanya berstatus pacaran dan dalam aksinya pelaku berjanji akan menikahi. Saat itu juga muncul nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban secara paksa,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku ini seorang duda dan aksi pelaku berlanjut ke sebuah tempat wisata diaman korban diajak pelaku untuk pergi. Sesampainya di objek wisata yang ada di Kecamatan Sebangau pelaku kembali menyetubuhi korban.
“Aksinya di dua lokasi yakni di rumah korban dan di salah satu tempat objek wisata,” jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap, pada saat orang tua korban melihat pesan yang mencurigakan dari pelaku di handphone korban. Kemudian orang tua korban menanyakan yang sebenar-benarnya hingga korban mengaku dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
“Kini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.(Ab)