PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah Yuas Elko membuka secara resmi Sosialisasi Pendaftaran Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Desain Kemasan dan Izin Usaha serta Sosialisasi Pendataan Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), bertempat di Ballroom Kahayan I Hotel Swissbel Danum Palangka Raya, Senin (30/5). Acara ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 Mei-31 Mei 2022.
Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan saat ini banyak perusahaan start up yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan sektor Industri di Indonesia. “Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka sebaiknya para pelaku usaha, khususnya IKM harus mulai mengetahui tentang HAKI di Indonesia, kemasan yang baik menurut standar kesehatan dan izin usaha. Hal ini sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan usaha, dan juga agar produk para palaku usaha mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional”, tutur Yuas Elko.
Disampaikan Yuas Elko, dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat memproduksi sebuah karya atau produk, tanpa harus merugikan atau dirugikan pihak lain. “Begitu juga dengan kemasan menarik dan tidak membahayakan atau mengubah rasa, warna dan gizi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan penjualan produk berdaya saing tinggi. Selain itu, jangan lupa mengurus izin usaha sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan usaha”, imbuhnya.
Pada kesempatan ini juga, Yuas Elko menjelaskan terkait dengan sosialisasi mengenai SIINas. Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industry yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Dilatarbelakangi aplikasi berbasis web SIINas untuk mendapatkan data primer setiap pelaku usaha industri.
Adapun ruang lingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan oleh perusahaan Industri dan pengelola kawasan Industri. Sebagai timbal balik, pelaku Industri dapat bebas mengakses informasi Industri yang disediakan kementerian perindustrian, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain.
Di Prov. Kalteng, jumlah Industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini sekitar 101 industri. “Ini artinya perusahaan-perusahaan Industri di Kalteng sudah ada yang menyampaikan data”, tambahnya. Diharapkan semua perusahaan Industri di Kalteng dapat meyampaikan data Industri secara online melalui SIINas.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Aster Bonawaty dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan program fasilitasi pendaftaran gratis untuk hak kekayaan intelektual, desain kemasan, dan proses izin usaha untuk legalitas pelaku usaha menjalankan usahanya dengan serius. Selain itu, mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Web SIINas bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten/Kota Se-Kalteng.
Turut hadir Kepala Dinas dan Pejabat Administrator Kabupaten/Kota se-Kalteng yang membidangi Perindustrian serta narasumber. Peserta kegiatan ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).(red)