KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, SIK melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan, Iptu R. Rachmad Abd R, SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan perizinan kembang api ilegal di Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Senin malam (25/04/2022).
Tujuan dilakukan pengecekan kepada para pedagang kembang api ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman kondusif jelang lebaran 1443 H tahun 2022, dan untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam giat tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Unit IV Polres Seruyan di dampingi Ba Unit Intelkam Polres Seruyan, selama kegiatan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan dagangan dan perizinan kembang api yang tidak sesuai serta tidak memiliki ijin atau ilegal akan disita. Tetapi sampai dengan saat ini pihak Sat Intelkam belum menemukan adanya pedagang yang tidak memiliki ijin serta menjual kembang api secara illegal.
Kanit Intelkam Unit IV Polres Seruyan berpesan kepada pedagang kembang api agar para pedagang tidak menjual kembang api yang berbahaya seperti kembang api berdiameter 2 inci atau 5,08 Cm tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian.
“Jika kedapatan memiliki serta tidak mempunyai ijin maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (TN)