Kuala Pembuang, Borneodaily.co.id – Anggota Unit Patroli Sat Lantas Polres Seruyan membubarkan balapan liar motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Minggu (17/1/ 20210 malam. Sat Latas Polres Seruyan berhasil mengamankan, 3 orang pelaku balapan liar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H. mengatakan, pihaknya membubarkan kelompok pemotor yang kerap meresahkan warga dengan melakukan balapan liar di Jalan Ahamd Yani, Kota Kuala Pembuang. Dari hasil kegiatan Pembubaran balapan liar itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku dan 2 unit sepeda motor.
“Kami sementara patroli melintas di Jalan Ahmad Yani. Dan mendapati kelompok pengendara sepeda motor dan langsung dibubarkan. Saat pembubaran itu, ada 3 orang kami amankan,” kata Kasat Lantas, Minggu 17 Januari 2021.
Pembubaran dan penangkapan pelaku balap liar motor ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemotor yang tengah berkumpul dan diduga hendak melakukan balapan liar di Jalan Ahamad Yani, Kota Kuala Pembuang, Kab. Seruyan. Sehingga, Unit Patroli Sat Lantas Polres Seruyan berpatroli di lokasi dan membubarkan pemotor tersebut.
Kelompok pembalap liar yang melihat polisi langsung berhamburan melarikan diri. Aparat memberikan peringatan dengan cara membunyikan sirine dan membuat pemotor jalanan itu kabur.
“Yang berhasil diamankan, perannya adalah 1 orang penonton dan 2 orang joki. Mereka yang melakukan balapan liar terindikasi sebelum melaksanakan balapan liar mereka mengkonsumsi Miras terlebih dahulu,” ucapnya.
Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 buah ranmor antara lain 1 buah Ranmor R2 Merk Honda CBR tanpa Nopol dengan menggunakan Knalpot Racing, 1 buah Ranmor R2 Merk Yamaha Jupiter Z.
Mereka diketahui tidak memiliki nama kelompok sepeda motor dan hanya berkumpul pada saat melakukan akan melakukan kegiatan balapan liar. (TN)