Kasongan, Borneodaily.co.id – Selang sehari Satres Narkoba Polres Katingan setelah mengamankan pengedar di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, setelah dikembangkan kemudian berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial AS (31) Warga Kasongan Lama dan WS (30) Warga Hampalit, Sabtu (9/1/2021) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasar Resnarkoba Iptu M. Yosef Sukma Wijaya, S.Sos mengatakan penangkapan yang dilakukan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Katingan terhadap AS dan WS hasil pengembangan tersangka Lalan dan Aang yang sebelumnya sudah ditangkap.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket Sabu dengan berat kotor 6,11 Gram, sebuah timbangan digital, dua unit Handphone, empat buah potongan sedotan, dompet cokla merek Dex Mana, tas pinggang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R merah maron Nopol KH 5106 NQ, dan uang tunai sebesar Rp 9,150 Juta diduga hasil penjualan.
Tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika di Jalan Katunen RT.006 Kel. Kasongan Baru Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Setelah mengumpulkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan WS sebagai kurir dan AS sebagai bandar yang sedang berada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Dilakukan pemeriksaan pada tersangka ditemukan barangbukti tersebut, yang mana sempat dibuang oleh tersangka, berusaha menghilangkan barang bukti,” ujar Kasat.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (TN)