KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mengenalkan ke masyarakat Polres Seruyan melaksanakan Sosialisasi Traffic Service Center (TSC) Samsat Online Isen Mulang (SAMOLING) dan Zebra Responsif (ZEBRES). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, Rabu (17/3/2021).
Aplikasi ini merupakan bentuk upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas serta kemudahan dalam pembayaran kewajiban pajak Daerah di wilayah Kabupateng Seruyan, Prov. Kalteng.
Aplikasi TSC merupakan layanan dibidang lalu lintas yang terintegrasi mulai dari fitur layanan pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan secara online yang dilengkapi dengan ujian teori secara online, kemudian Aplikasi SAMOLING sendiri merupakan layanan pembayaran serta pengesahan Pajak Tahunan secara cepat, mudah serta dapat diakses dimana saja disertai dengan pengiriman secara gratis notice kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajak kendaraannya dan terakhir Aplikasi ZEBRES merupakan aplikasi Panggilan Luar Biasa (PLB) secara online sebagai perwujudan respon personel lalu lintas.
AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Seruyan , Iptu Moch Romadhon mengatakan dengan adanya pelayanan melalui aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah, murah, cepat dan transparan untuk memperoleh SIM. (TN)