KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Satuan Resnarkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat 7,71 gram. Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono S.Sos.
“Total barang bukti sabu yang kita musnahkan 7,71gram,” jelas Andri.
Dalam pemusnahan barang bukti ini hadir pula Jaksa Kasi Barang Bukti, Tory Saputra Marletun S.H, serta Rica dari Dinas Kesehatan Seruyan.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dikeluarkan dari plastik pembungkusnya yang sudah disegel, kemudian plastik dan shabu dimasukan ke dalam ember yang berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai/Karbol dan diaduk sampai rata. Kemudian dibuang dalam galian tanah. (TN)