Kuala Kurun, Borneodaily.co.id – Setelah berhasil menangkap dua pelaku berinisial BE dan H, Kapolres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., kembali menangkap satu pelaku pengedar sabu lainnya.
“Adapun pelaku yang berinisial AS, kita tangkap di Kelurahan Tewah selisih 1,5 jam dari penangkapan sebelumnya,” kata Kasatresnarkoba ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (27/11/2020) siang.
Budi menerangkan, dari AS tersebut pihaknya mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 3,12 gram sabu, uang tunai senilai Rp. 500.000,- beserta barang bukti lainnya.
“Terhadap pelaku berinisial AS ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap Narkotika mempunyai andil yang sangat penting.
“Terbukti, selama berdinas di Polres Gunung Mas sebagai Kasatresnarkoba, sebagian besar pengungkapan kasus Narkotika ini berawal dari informasi dari masyarakat tersebut. Untuk itu, mari kita satukan komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkotika,” tutupnya. (TN)