MURUNG RAYA, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku Arsyad (37) warga Kel Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Kalteng diamankan di Jalan Isran AS Kel. Muara Tuhup Kec. Laung Tuhup Kab Murung Raya, Kalteng.
“Dari tangan pelaku Arsyad kami berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 1,85 gram, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu buah palstik klip yang berisi 13 palstik klip kecil,” terang Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, SH.
Saat dilakukan tes urin terhadap pelaku, hasilnya pelaku positif methafetamine.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu. (TN)