PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria berinisial NA (29) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
NA dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat berada di traffic light simpang tiga Jalan Tambun Bungai dan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis (29/4/2021) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Jumat (30/4/2021).
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Tbn)