PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria asal Banjarmasin yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Pelaku RF (29) diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Buluh Merindu IV Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (17/2/2022) Pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (18/2/2022) Pagi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Sementara itu, usai dilakukan penggrebekan petugas kemudian menggeledah tempat tinggal pelaku dan berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 3,71 gram beserta barang bukti lainnya berupa, sendok sabu, handphone dan tas selempang warna hitam biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)






















Users Today : 415
Users Yesterday : 946
This Month : 10989
This Year : 103475
Total Users : 985486
Views Today : 1558