PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat, akhirnya Bawaslu RI telah menetapkan tiga orang sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027, ketiganya yakni, Satriadi, Hj. Siti Wahidah, dan Winsi Kuhu. Ketiganya secara bersama- sama dengan 24 Provinsi lainnya telah dilantik pada 21 September 2022 di Jakarta.
“Usai pelantikan kami, saya, bu Hj, Siti Wahidan, pak Winsi Kuhu, dan juga termasuk ibu Rodyanti dan beliau adalah anggota Bawaslu untuk periode 2018-2023, melaksanakan rapat pleno, persisnya pada tangal 22 September dan pleno sepakat menunjuk saya (Satriadi) sebagai Ketua Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah,” kata Satriadi, di Palangka Raya, Senin 26 September 2022.
Dikatakan, sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3/2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka masing-masing anggota memegang divisi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi. Pembagian Kordiv dan Wakordiv ini juga disepakati melalui rapat Pleno Pimpinan.
Pada Rapat Pleno, Senin (26/9/2022) tersebut, menyepakati Winsi Kuhu selaku Kordiv Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), dan Wakil Kordiv Hj. Siti Wahidah. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) Hj. Siti Wahidan, dan Wakordivnya Winsi Kuhu.
Sementara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Hukum & PS) Rodyanti Dorotea Tobing, Wakordivnya Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) untuk sementara Plt. Satriadi, dan Wakordiv Rodyanti Dorotea Tobing.
“Sebenarnya berdasarkan aturan yang baru, Ketua tidak memegang Divisi, namun khusus untuk Kalteng karena kami hanya tinggal berempat, maka saya selaku Ketua juga sebagai Plt. Kordiv PP sampai nanti ditetapkan PAW baru,” kata Satriadi.
Dikatakan, mengingat bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sudah berjalan, pihaknya kata Satriadi sudah harus berlari kencang untuk melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi pengawasan dalam setiap tahapan tersebut, sehingga diharapkan upaya maksimal dilakukan oleh semua jajaran pengawasan hingga ditingkat yang bawah.
Terlebih saat ini, lanjut Satriadi, di jajaran Bawaslu sendiri pada tahap perekrutan Pengawasan Adhoc di tingkat Kecamatan, yang berdasarkan jadwal, untuk masa pendaftaran akan berakhir 27 September ini.
“Kita berharap masyarakat Kalteng juga bisa berpartisifasi untuk ambil bagian dalam pengawasan Pemilu melalui Panwascam,” kata Satriadi. (hs/red)