MURUNG RAYA, BorneoDaily.co.id – Sejumlah Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan unit vertikal di Kabupaten Murung Raya mengikuti Bimtek Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2, yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Puruk Cahu, kegiatan tersebut berlangsung 16-18 Januari 2023.
Kegiatan rutin diselenggarakan setiap tahun ini, bertujuan untuk merefresh kembali pengetahuan Bendahara Pemerintah, mengenai pembuatan bukti potong pajak formulir A2 dan menyebarluaskan informasi aturan perpajakan yang terbaru.
Dalam kesempatan kali ini, Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu menyampaikan materi Pemadanan NIK-NPWP dan pembuatan bukti potong pajak A2.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pajak Puruk Cahu, Cahyanto Nugroho, dalam Penjelasan nya menyampaikan bahwa bendahara wajib menerbitkan bukti potong pajak PPh Pasal 21 paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun kalender atau tepatnya pada tanggal 31 Januari 2023 dan membagikannya kepada pegawai, bukti potong ini sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai ASN dan Non ASN.
Selain itu, Cahyanto Nugroho mengimbau para wajib pajak terutama ASN untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
”Ditjen Pajak mendukung salah satu program pemerintah berupa single identity melalui Pemadanan NIK-NPWP, sehingga nanti di tanggal 01 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan sudah memakai NIK, namun terlebih dahulu wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” ujar Cahyanto, Rabu (18/1/2023).
Cahyanto mengingatkan kepada para ASN dan Non-ASN untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. (mir)
























Users Today : 1991
Users Yesterday : 1452
This Month : 16377
This Year : 183236
Total Users : 1065247
Views Today : 5293