Ilustrasi penyelewengan dana bantuan kepada desa. Foto : dok
PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Kepala Desa Benangin ll, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, tersandung kasus lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan dari perusahaan.
Kasus ini dilaporkan masyarakat Desa Banangin ll Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara ke Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kejati) untuk ditindaklanjuti.
Oknum Kepala Desa yang dilaporkan tersebut bernama Sabarson yang diduga telah menyelewengkan dana atau bantuan hibah kurang lebih sekitar Rp. 120 Juta dari PT. Bharinto Ekatama.
Mewakili masyarakat Desa Banangin ll bernama Wancino secara tegas telah melaporkan kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Kades tersebut ke Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami dari perwakilan masyarakat baru mengetahui bahwa pihak PT Bharito Ekatama memberikan dana bantuan kepada yang bersangkutan dengan jumlah yang sangat besar secara bertahap hingga ratusan juta rupiah selama menjabat sebagai Kades dan selama itu masyarakat sama sekali tidak mengetahui dana sumbangan desa tersebut,” kata Wancino.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti kwitansi pembayaran dan transfer bank dari tahun 2020 hingga awal tahun 2021 yang bersumber dari dana perusahaan tersebut.
Lanjut Wancino, selama menjabat sebagai Kades yang bersangkutan dinilai tidak transparan dalam pemakaian dana bantuan dari perusahaan. Maka dari itu masyarakat langsung melaporkan Kades tersebut ke jalur hukum pada, Senin (14/2/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan dari terlapor uang bantuan tersebut telah digunakan sebagian untuk membangun gedung serbaguna. Dan saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Ab)