KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Anggota Resmob Satreskrim Polres seruyan Dibackup oleh Resmob Polresta Balikpapan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Fahriyan (30) lantaran menjadi buron dalam kasus penganiayaan.
“Petugas menangkap Fahriyan di Jalan Penegak, Kecamatan Balik Papan Selatan, Kota Balik Papan,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan MN Alireja, S.I.K dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
IPTU Irfan menjelaskan, peristiwa itu terungkap Pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di depan rumah Danil di Jalan S. Parman Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, korban yang sedang duduk tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan sebilah parang kearah korban sehingga korban tersungkur.
“Setelah melihat korbannya bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung dilarikan oleh teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” sebut Iptu Irfan.
Kemudian Pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polresta Balikpapan melakukan koordinasi sehubungan dengan adanya informasi bahwa pelaku penganiayaan a.n. Fahriyan berada di wilkum Polresta Balikpapan.
Setelah dapat dipastikan keberadaan tersangka tanpa pikir panjang tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Resmob Polresta Balik Papan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka atas nama Fahriyan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan interogasi dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Irfan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (TN)