PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Penurunan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disambut baik masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Menurunnya angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangka Raya membuat status PPKM level 4 (zona merah) diturunkan menjadi level 3 (Zona Orange) sejak tanggal 20 September 2021.
Menurunnya angka Covid-19 membuka peluang untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Salah satu untuk persyaratan PTM adalah siswa harus sudah divaksin. Hal inilah mendorong para siswa untuk mengikuti vaksin yang dilakukan pihak terkait.
Salah satu siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)-1 Palangka Raya, Akbar, mengatakan, antusias mengikuti vaksin. Karena selama ini mengikuti pembelajaran secara daring (online).
“Sejak masuk sekolah di MTsN kami melaksanakan belajar secara daring. Sehingga belum begitu kenal dengan teman satu kelas,” kata Akbar.
PTM Terbatas Mengacu Keputusan Wali Kota
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kota setempat, mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022 pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di masa pandemi Covid-19.
“PTM terbatas yang dilaksanakan masih dalam tahap uji coba atau simulasi. Acuannya berdasarkan keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbikan bulan Juni lalu,” kata Akhmad Fauliansyah, Jumat (24/9/2021).
Dalam panduan tersebut mengatur sejumlah ketentuan, yakni PTM Terbatas dilaksanakan dengan tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
PTM terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase. Satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50, persen bulan II 75 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai PTM terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya. Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi corona virus disease 2019, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
Pemerintah Kota Palangka Raya atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan paling singkat 3×24 jam.
Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD.
“Semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas Pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki SOP PTM di masa pandemi Covid-19, serta mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik dan komite sekolah,”pungkas Fauliansyah. (hs)
























Users Today : 2005
Users Yesterday : 1779
This Month : 38433
This Year : 205292
Total Users : 1087303
Views Today : 3722