KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Respon cepat dari Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana Narkoba berbuah hasil manis.
Terbukti, setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, Polsek Seruyan Hilir berhasil membekuk terduga pelaku berinisial H (40) di Rumahnya Jalan Letjen S. Parman RT 001 Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMA ini kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono, Rabu (11/02/2021).
Pelaku H yang berhasil diamankan polisi
Diterangkannya, sebelum ditangkap, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku menaruh curiga akan gerak-geraknya di TKP.
“Dimana, sebelum diinterogasi, hal ini saat pelaku terlihat gerak gerik yang mencurigakan Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu kami lakukan penggeladahan yang disaksikan Ketua RT. 001 Desa Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng beserta saksi lainnya. Lima paket kecil berhasil kami amankan yang pada saat itu disembuyikan/disimpan di bawah printer,” terangnya.
Dengan ditemukannya sabu tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seruyan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (TN)