TANJUNG BALAI, Borneodaily.co.id – Dahlia (64) warga Dusun I Sipaku Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, sudah letih ke sana kemari untuk mendapatkan keadilan di negeri ini.
Pasalnya Nek Dahlia, ada menggunakan uang Bank Danamon Tanjung Balai (kini sudah tutup, red), pada tahun 2011, sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sisa pinjaman tinggal Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Akhirnya tempat tinggal Dahlia bersama anak dan cucunya itu, telah dilelang oleh pihak Bank Danamon, pihak KPK NL Kisaran menerbitkan surat yang berjudul Kutipan Risalah Lelang Nomor: 141/2012 yang isinya :
1 – Pada hari Selasa (31 Juli 2012) pukul 11.25 WIB. Tempat Lelang: PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Pasar Indrapura. Dihadapan Saya, Petugas Lelang: Putra Sugiharto SH, NIP: 197109111997031002. Nomor SK Pengangkatan: 04/KM.6/UP.11/2012 Tanggal 09 April 2012. Nomor Surat Tugas: ST-203/WKN.02/KNL.04/2012 Tanggal 24 Juli 2024.
2 – Dilakukan penjualan lelang atas permohonan, Erwin Syahriza, AKU Maneger Medan dan Subagio, BE Regional Collection Head Medan, PT Bank Danamon Tbk Divisi Self Employer Mass Market. Nomor Surat Permohonan: B. 001/ALU/Rep-MDN/0612 Tanggal 18 Juli 2012. Nomor Surat Penetapan Lelang: S-520/WKN.02/KNL.04/2012 Tanggal 28 Juli 2012. Jenis Lelang: Lelang Eksekusi Hal Tanggungan. Nama Pejabat Penjualan: Saleman Daeli. Surat Tugas Pejabat Penjual: Surat Kuasa Nomor. 003/ALU.Rep-MDN/0712 Tanggal 20 Juli 2012.
3 — Objek Lelang Yang Terjual Uraian: Sebidang tanah seluas 4440 m² berikut bangunan diatasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor. 484 terdaftar atas nama Abdul Hamid, BA terletak di Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
4 – Nama Pembeli/Pekerjaan: Irwan pekerjaan Wiraswasta, NIK: 1209190110590002, Alamat Jl. HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Harga Pembelian Rp 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah). Keberatan (Varzet) : Tidak ada yang mengajukan sanggahan/varzet. Surat ini diberikan kepada Irwan ( si pembeli ), pada tanggal 6 Agustus 2012.
Berdasarkan diterbitkan Surat tersebut di atas, Dahlia (istri almarhum Abdul Hamid), keberatan karena hasil Lelang PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kisaran. Seperti yang tertulis di No. 1 dan 2 Kami tidak mengetahui adanya lelang tersebut. No. 3 – Sebidang tanah seluas 4440 m² benar milik almarhum suami saya, No. 4 – Saya sebagai istri almarhum merasa keberatan.
Pertama, saya keberatan karena dalam pelelangan tersebut tidak ada tandatangan suami saya, yang saat itu suami saya masih hidup, ke II – Saya (Dahlia) disuruh menandatangani di atas kertas putih/kertas kosong, ke III – Salah seorang yang ngakunya bernama Irwan telah berulangkali ke rumah saya, sembari berkata, ” kenapa ibu masih disini, Inikan rumah saya, Rumah ini sudah saya beli, “katanya, ke IV – salah seorang pihak PT Bank Danamon, mau memberikan uang kepada saya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Saya menolaknya karena uang tersebut tidak sesuai dengan harga sebidang tanah yang luasnya 4440 m² , apalagi di atas tanah tersebut ada bangunan rumah ukuran 9 X 19 m dan kebun sawit sebanyak 60 barang dan di depan rumah ada satu tempat usaha saya. Bila dijual harganya mencapai Rp 2 milyar (dua milyar rupiah).
Yang membuat risau dan tidak ketenangan Dahlia, salah seorang pria yang ngakunya bernama Irwan warga jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan , kerapkali mendatangi tempat tinggal nya, sembari mengatakan, ” Kenapa ibu masih disini, ini rumah saya sudah saya beli “, kata Dahlia yang menirukan ucapan Irwan, hal ini diceritakan Dahlia kepada awak media, pada hari Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB, usai dari kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai..
Menurut Dahlia, Rabu (13/11/2024) bersama putranya bernama Muhamad Al Azhab, ke kantor KPK NL Kisaran Jl. Prof. Moh. Yamin, SH No. 47, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dahlia bersama puteranya menanyakan tentang pelelangan tempat tinggalnya beserta sebidang tanah seluas 4.440 m², Selanjutnya pihak KPK NL Kisaran, menjelaskan kepada Dahlia bahwa mereka melakukan pelelangan tersebut sesuai dengan prosedur, dari laporan pihak Bank Danamon, pelelangan ini tidak bisa kami batalkan, ini resmi dan sah. Bila ibu keberatan buat gugatan ke Pengadilan Negeri”, kata Herman didampingi salah seorang yang katanya bagian seksi hukum di KPK NL Kisaran.
Karena masih penasaran, Dahlia bersama putranya, Kamis (14/11/2024) pukul 14.35 WIB, ke kantor Pengadilan Negeri kota Tanjung Balai. Menanyakan tentang pelelangan sebidang tanah seluas 4440m² beserta isinya. Kemudian salah seorang pengacara yang ada di PN tersebut bernama Frans Hutagaol mengatakan, ” Kalau benar seperti itu dan lengkap datanya, kita siap membantu ibu, kita juga sangat prihatin. Soalnya permasalahannya sudah berjalan 13 tahun. Dan tidak ada titik terangnya, ” kata Frans.
Di halaman kantor PN Tanjung Balai, Dahlia mengatakan kepada awak media, bahwa dia sudah kandas, tidak memiliki uang. ” mana mungkin saya bisa melibatkan pengacara, pak, ” kata Dahlia kepada awak media.
Dahlia mengatakan kepada awak media, bahwa dia sudah membuat surat pengaduan, untuk mencari keadilan, melalui whatsap LAPOR MAS WAPRES dan whatsapp Sekjen DPR RI Jakarta, pada hari Jumat (14/11/2024) pukul 06.35 WIB pagi tadi. (RPS)