“Program untuk mencegah meluasnya covid-19 ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, usai menghadiri apel gabungan pencanangan PPKM-Mikro di Jalan Lele, Selasa (9/2/2021).
Berbeda dari PPKM sebelumnya, maka PPKM berbasis mikro kali ini kata Umi, akan diberlakukan pada level lebih rendah yakni desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW.
“PPKM Mikro ini secara teknis berfokus pada pembentukan posko kelurahan yang digerakkan oleh lurah pada daerah zona merah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
Orang nomor dua di Kota Cantik Palangka Raya ini optimis, dengan berjalannya PPKM-Mikro ini dapat efektif dalam menekan penyebaran covid-19. Terlebih sebaran covid-19 didominasi oleh klaster keluarga dan perjalanan keluar daerah.
“Palangka Raya sebenarnya tidak termasuk wilayah yang wajib melaksanakan PPKM-Mikro, seperti Jawa dan Bali. Tapi sebagai tindakan preventif dan antisipatif dari tindaklanjut mendukung instruksi, tidak salahnya dijalankan,” tuturnya.
Selain PPKM Mikro, Pemerintah Kota Palangka Raya sambung Umi, akan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya menekan sebaran covid-19.
“Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga akan memaksimalkan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (IM/red)