PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Dalam rangka mengantisipasi peredaran gelap Narkotika, aparat kepolisian terus bekerja secara maksimal.
Berlokasi di Jalan Yogyakarta tepatnya di Barak Pink pintu Nomor 6 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya telah menangkap Wa (47).
Pada terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setidaknya telah mengamankan 8 paket sabu dengan berat bruto 2,4 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, jika pada pengungkapan tindak pidana Narkotika kali ini pihaknya kembali mengamankan seorang pria.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi terlarang di dunia kesehatan,” katanya.
“Benar saja, setelah menggelar rangkaian penyelidikan kamo berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Wa (47) dengan barang bukti sabu berat kotor 2,4 gram,” tambahnya.
Atas dasar ini, lanjut Asep, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (TN/red)