KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id — Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana Undang-undang Kesehatan di kediamannya Jl. Mahakam Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MI (34), pekerjaan Karyawan Swasta, warga Jl. Mahakam Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Rabu (26/10/2022) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 3.708 obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat merk samcodin, 125 keping obat merk seledryl, uang tunai Rp 6 ratus 95 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda satu milyar sesuai Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 35 Kuhpidana,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (TN)