PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Aksi pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi di Palangka Raya berinisial TA (23) yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Sabtu (25/3/2023) Pukul 12.35 WIB, ditangani pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang berinisial AN (21) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat konferensi pers,Senin (27/3/2023) Siang di Mapolresta setempat.
“Pelaku untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Budi Santosa.
Dijelaskannya Budi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena spontan dan tidak direncanakan. Pada saat itu pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras yang dikonsumsi bersama teman-temannya.
Saat itu korban sedang menerima telepon berhenti di pinggir jalan dan tidak lama datang pelaku dari arah kiri menggunakan sepeda motor, langsung memegang payudara korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan korban berteriak mengundang perhatian dan pelaku diamankan oleh warga.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkan ke pihak Kepolisian,” jelas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 289 Jo Pasal 281 KUHP terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (am)