PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria lulusan SD bernama Charli diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (27/8/2022) Pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan karena menjual sabu-sabu sebanyak empat paket sabu. Dirinya mengaku karena terhimpit ekonomi lalu nekat menjalankan bisnis jual-beli sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022) Pagi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pelaku diamankan di Jalan Kalibata Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pelaku kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Asep.
Asep menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 210,53 gram, timbangan digital, plastik dan dua tas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Am)