KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Hanya gara-gara terlilit utang, dua buruh sawit nekat menghabisi rekan kerjanya. Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku mengubur mayat korban di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, S.H., S.I.K dan sejumlah perwira menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan tindak pidana narkotika di Mapolres setempat Jalan A Yani Kuala Pembuang, Selasa (4/5/2021).
Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Prihartono (42) dan Dede Herman (34) dikarenakan terlilit utang. Kedua pelaku dengan sadis menghabisi korban bernama Abdul Aziz (30) yang juga rekan kerjanya di salah satu kebun kelapa sawit di wilayah Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Peristiwa sadis yang terjadi pada 26 Februari 2021 lalu itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Seruyan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berdasarkan laporan dari pemilik kebun dan istri korban.
Bayu Wicaksono menyampaikan, kejadian ini mulai terkuak ketika pada 3 Maret 2021, Mardan pemilik kebun tempat korban bekerja, menghubungi istri korban menanyakan keberadaan suaminya.
“Pada saat Mardan bersama istri korban mengunjungi pondok, ditemukan bercak darah yang sudah mengering di beberapa bagian pondok tempat dimana korban biasa tidur,” beber Kapolres.
Selain itu, beberapa barang berharga milik korban, salah satunya mobil jenis pikap, sudah tidak ada di tempat, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan dari pemilik kebun dan istri korban.
“Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya korban, pemilik kebun dan istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman kerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu terduga pelaku Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Prihartono, pembunuhan ini dilakukan lantaran dirinya terlilit utang. Pada saat itu, bersama tersangka Dede Herman bersepakat menghabisi nyawa korban pada saat korban baru bangun tidur.
“Kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukulkan timbangan besi ukuran 110 kg ke bagian tulang rusuk dan kepala. Lalu memukul kembali dengan sebilah kayu untuk menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres.
Tidak sampai disitu, jasad korban dibawa kedua pelaku dengan menggunakan satu buah mobil pikap dan menguburnya di daerah SP2 Desa Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami bersama para tersangka mendatangi langsung lokasi dimana jasad korban dikubur dan jasad korban berhasil kita temukan. Selanjutnya, dilakukan proses otopsi di RSUD Imanuddin Pangkalan Bun,” urainya.
Sebelumnya, kedua pelaku menjual pikap hasil curian dengan seseorang di Kabupaten Ketapang, Kalbar, seharga Rp 30 juta dan saat ini barang bukti telah berhasil diamankan bersama dengan pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana di sertai pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (TN)