Deliserdang, Borneodaily.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang, Lubukpakam, Sumatera Utara, telah menerima berkas perkara atas nama Edi Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol. Berkas dalam kasus kepemilikan senjata api illegal tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Purba kepada sejumlah wartawan, menyikapi aksi demo menuntut atas pembebasan Godol.
“Unjukrasa ini menuntut keadilan terkait Godol yang terlibat kasus kepemilikan senjata api. Tapi kasus ini sudah P21, dan mereka juga sudah melakukan pra peradilan. Untuk itu mari kita jalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” jelas Kombes Pol Teddy.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ESG diamankan tim gabungan dari dlokasi judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 01:00 WIB.
Keterangan diperoleh wartawan pada Sabtu (13/4/2024) bahwa berkas perkara tersangka atas nama ESG alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim pada tanggal 26 Maret 2024. Sedangkan tersangka bersama barang bukti diserahkan pada tanggal 3 April 2024.
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka ESG alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan, sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.
Sementara terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW Marriott yang meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan. Dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka ESG alias Godol di bebaskan.
“Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk dibebaskan,” katanya. (RP)