PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., M. Si. melalui Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., mengatakan pasangan suami istri tersangka investasi ilegal atau bodong berinisial VS dan BC dijerat pasal berlapis.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka VS dan BC dijerat Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Bonny kepada para awak media di loby Mapolda Kalteng, Kamis (7/4/2022) pagi.
Dijelaskan, sampai saat ini jumlah korban yang melapor sebanyak 334 orang dengan nilai kerugian Rp36 Miliar. Dengan rincian, korban yang merupakan pelapor pertama berjumlah 95 orang dengan nilai kerugian Rp11 Miliar. Sedangkan korban pelapor baru berjumlah 239 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp25 Miliar.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 4 lembar ATM atas nama VS, 3 Hp berbagai merk, 1 laptop, 1 SPT atas nama VS seluas 2.250 M2, 1 SPT atas nama BC seluas 22.250 M2, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 bundel fotocopy SHM Nomor 1317 milik BC seluas 570 M2, 1 bundel fotocopy 17383 milik BC seluas 560 M2 3 bundel print out rekening koran atas nama VS, 1 bundel rekening koran atas nama BC dan 1 bundel rekening koran atas nama PT. TRB.
Bonny mengimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi agar terlebih dahulu melakukan pengecekan atas investasi yang akan diikuti. Diantaranya apakah perusahaan penyelenggara memiliki perijinan dari otoritas yang berwenang.
Kemudian memastikan keaslian perijinan yang digunakan dan waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama, logo atau identitas yang menyerupai perusahaan resmi.
“Jangan cepat terpengaruh dan tergoda investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkas Bonny yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H.
Sementara itu salah seorang korban bernama Kobota, meminta tersangka VS dan BC diproses secara hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap diadakan proses mediasi oleh pihak penyidik Polda Kalteng agar uang bisa kembali utuh,” pungkas Kobota. (red)