BUNTOK-borneodaily.co.id-Polisi akhirnya meringkus tugas terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Buntok, Kalimantan Tengah. Ketiganya tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), dan jajaran Polda Kalteng.
Ketiga pelaku yang di ringkus di waktu dan tempat yang berbeda itu masing-masing berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) yang merupakan warga Buntok.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, S.H. menerangkan, aksi penangkapan ketiganya diawali dari pelaku WD yang diringkus di salah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Buntok. Rabu (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru,” kata Sanip.
Sanip menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, Satnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap. Rabu (18/11) pukul 23.30 WIB. “Inisial MN diringkus di Jalan Teratai Buntok,” kata Sanip.
Dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting.
Usai mengamankan pelaku MN, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan tidak berlangsung lama petugas berhasil menangkap OK yang tengah berada didalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN. Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB.
Menurut Sanip, polisi menangkap pelaku OK persis di depan TKP penangkapan pelaku MN, dan di dalam mobil itu tersebut. petugas yang melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar mendapat barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (den)