SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Petugas Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus 3 orang pria yang melakukan pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test.
Aksi ketiga orang pelaku inisial MM, MAK dan SF terungkap saat hendak melakukan perjalanan ke luar daerah di Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur-Kalimantan Tengah, Minggu (24/1/2021). Kini ketiga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres KotawaringinTimur karena terbukti memalsukan surat keterangan hasil Rapid Test yang dikeluarkan oleh salah satu Klinik Swasta di Sampit.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan Bandara Haji Asan Sampit yang menemukan kejanggalan pada surat keterangan hasil Rapid Test milik pelaku MM yang saat itu bersama istrinya hendak berangkat ke Surabaya.
Petugas Polres Kotim yang mendapatkan laporan dari petugas Bandara Haji Asan Sampit segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pihak klinik tidak pernah mengeluarkan Surat Rapid Test yang dimiliki oleh pelaku.
Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu SF dan MAK, teman pelaku MM yang mebantu membuat Surat Rapid Test palsu tersebut.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan pemalsuan Surat Rapid Test untuk digunakan sendiri dengan alasan untuk penghematan biaya. Aksi ini ternyata telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya kini terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah para pelaku memperjual belikan surat rapid tes palsu tersebut. Sejumlah barang bukti kini diamankan petugas, antara lain sebuah computer jenis laptop, printer dan 3 lembar Surat Rapid Test palsu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. (van)