PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan satu orang pengedar obat terlarang jenis ko Zenith, Jumat (30/9/2022) Malam di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
Pelaku diketahui bernama Takin (30) diamankan di sebuah loket yang terbuat dari kayu papan yang digunakan pelaku untuk jual-beli obat tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 595 butir obat terlarang siap edar.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widarso mengatakan bahwa, tim PPRC berhasil mengamankan pelaku saat melaksanakan kegiatan patroli rutin.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti 595 butir dan selanjutnya diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng,” kata Kombes Pol Cahyo.
Dijelaskannya Cahyo, Penangkapan terhadap pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin yang sudah mempunyai beberapa titik atau lokasi yang diduga rawan terjadinya tindak kejahatan jalanan atau narkoba.
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin langsung Danton PPRC Ipda Budi Hartono menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku sudah lama menjalankan bisnis tersebut.
“Kita akan serahkan langsung pelaku beserta barang bukti 595 butir obat, uang 3 Juta Rupiah ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. Ab