PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 188.55/15/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM BM).
Tim Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dan BPBD terus memantau penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), kali ini pemantauan dilakukan di Pasar Hilir Kota Puruk Cahu Tepatnya di Jalan Merdeka, Selasa (27/07/2021).
Kali ini operasi Yustisi dipimpin langsung oleh AKP Ayadih selaku Kasat Binmas Polres Murung Raya.
Dalam Kegiatan ini ditemukan pelanggar Prokes sebanyak 12 orang yang didenda dengan kerja sosial, namun tidak ditemukan pelanggar dari pelaku usaha.
AKP Ayadih mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, baik itu pagi, siang, dan malam demi menekan angka penularan Covid-19 di Murung Raya.
“Hari ini kami turun langsung ke pasar guna memberikan himbauan pada warga untuk tetap tertib menerapkan Prokes. Dari kegiatan ini ditemukan 12 pelanggar Prokes yang didenda kerja sosial yang banyak dari mereka berasal dari pedalaman bukan dari kota Puruk Cahu,” kata Ayadih. (Mir)























Users Today : 1247
Users Yesterday : 1251
This Month : 9642
This Year : 262923
Total Users : 1144934
Views Today : 1928