PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya menolak izin perayaan malam pisah sambut tahun baru oleh sejumlah pengelola tempat hiburan malam (THM). Hal ini mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriani, belum lama ini mengatakan, ada beberapa pengelola tempat hiburan yang mengajukan izin untuk melaksanakan pesta perayaan malam tahun baru. Namun Tim Satgas dengan berpegang pada aturan serta kajian epidemiologi Kalteng di mana peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 masih terjadi, maka izin kita tolak dan tidak berikan rekomendasi.
Selain itu, pihaknya juga berpegang pada surat edaran Gubernur Kalteng tanggal 15 Desember lalu tentang peningkatan penanganan Covid-19 di Kalteng, khususnya menyambut perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Pada point 9, dijelaskan jika masing-masing kabupaten/kota diarahkan untuk membuat panduan pada perayaan ibadah Natal berdasarkan Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020, dan pada point 10 ditegaskan agar tim satgas di tiap wilayah untuk tidak memberikan izin perayaan Tahun Baru 2021.
Emi Abriyani menegaskan, Kota Palangka Raya juga akan berlaku hal serupa dimana tidak akan ada perayaan besar-besaran selama pandemi masih merebak sebagaimana yang tercantum di dalam SE Gubernur Kalteng tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data sebaran pasien Covid-19 Kalteng per tanggal 23 Desember 2020, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kalteng bertambah sebanyak 101 orang yang tersebar di kabupaten/kota di Kalteng.
Kabupaten Barito Selatan bertambah sebanyak 21 orang, Seruyan 19 orang, Kobar 11 orang, dan Kota Palangka Raya 19 orang. Selain itu ada dua orang yang meninggal yakni satu di Kotim, dan satu di Sukamara.
Kemudian jumlah pasien yang sembuh bertambah menjadi 138 orang, dan dalam perawatan sebanyak 39 orang. ***