Adapun status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari ke depan atau sampai 25 November 2021. Setelah itu pemerintah daerah akan mengevaluasi menyesuaikan kondisi bencana alam tersebut.
“Kita sudah tetapkan status tanggap darurat banjir dari tanggal 12 kemarin. Sekarang ada 17 kelurahan tercatat sudah terendam” katanya saat ditemui awak media di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Senin (15/11/2021)
Adapun penanganan banjir dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Upaya yang dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
Dijelaskannya bahwa selain banjir kiriman, banjir yang terjadi dipicu akibat tingginya curah hujan yang terjadi beberapa pekan sehingga menyebabkan terjadi luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.
Adapun 17 kelurahan yang dilanda banjir tahun ini di antaranya Tangkiling, Banturung, Sei Gohong, Tumbang Tahai, Tumbang Rungan, dan Pahandut Seberang.
Kelurahan lainnya termasuk Pahandut, Danau Tundai, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Kalampangan, Tanjung Pinang, Langkai, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, dan Marang.
Sedangkan untuk warga yang terdampak banjir, saat ini BPBD Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 10.739 warga per 14 Oktober 2021. (MI/red)