PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali mengeluarkan surat edaran nomor 470/732/870.Um-Peg/XII/2021 tentang pemberitahuan pembelajaran akhir semester I tahun ajaran 2021/2022.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa, 14 Desember 2021 tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah mengatur aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Libur semester ganjil yang awalnya ditiadakan, pada surat edaran ini kembali diatur sesuai kalender pendidikan, yang telah kita tetapkan terdahulu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui, Kepala Bidang Pembinaan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Aswani.
Dijelaskan, pada kalender akademik libur semester ganjil untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar diselenggarakan pada 20-31 Desember 2021. Kemudian, untuk libur semester ganjil jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama, diselenggarakan pada 27-31 Desember 2021.
“Para siswa akan turun kembali ke sekolah, untuk melaksanakan pembelajaran di semester genap mulai Senin, 3 Januari 2022 mendatang. Sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan penambahan waktu libur,” tambah Aswani, Minggu (19/12/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga termuat aturan bagi tenaga pendidikan dan kependidikan, untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan. (im/red)

























Users Today : 1051
Users Yesterday : 1349
This Month : 7759
This Year : 174618
Total Users : 1056629
Views Today : 12997