MUARA TEWEH, Borneodaily.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Barito Utara, Jumat (28/11/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa APBD 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,138 triliun. Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,256 triliun.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Merry Rukaini, menyampaikan bahwa pengesahan APBD 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan intensif antara DPRD bersama pemerintah daerah.
“Kami menyatakan proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dan disetujui bersama. Ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan bahwa setelah disahkan bersama DPRD, tahapan selanjutnya adalah menunggu proses evaluasi dari pemerintah provinsi terhadap Perda APBD 2026.
“Sambil berjalannya evaluasi, kami dari pihak eksekutif sudah mulai mempersiapkan dokumen-dokumen pengadaan agar pelaksanaan program dapat segera berjalan,” kata Shalahuddin.
Pengesahan APBD 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis DPRD Barito Utara dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, sekaligus memastikan program pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. (Red)
























Users Today : 264
Users Yesterday : 1135
This Month : 44008
This Year : 250842
Total Users : 1132853
Views Today : 804