PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota agar menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Muhajirin, kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa umumnya berawal dari ketidakpatuhan terhadap aturan. Karena itu, seluruh aparatur harus menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pemerintahan. Aturan tersebut disusun untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur.
Muhajirin menilai pelaksanaan kebijakan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku akan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan, maka proses pengadaan akan berjalan dengan baik. Yang terpenting adalah setiap kebijakan dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan,” katanya.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, komitmen aparatur menjadi faktor utama agar setiap proses pengadaan dapat berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
Muhajirin mengakui tantangan yang dihadapi ASN saat ini semakin kompleks, termasuk adanya tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Meski demikian, ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga integritas, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(red)

























Users Today : 1043
Users Yesterday : 1064
This Month : 36038
This Year : 394391
Total Users : 1276402
Views Today : 3592