PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari tanggal 3 sampai 17 Agustus 2021, dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor: 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana khusus Kota Palangka Raya diberlakukan PPKM Level 4, sedangkan kabupaten lainnya PPKM Level 3.
“Semua (kebijakan PPKM level 4 dan 3) ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa siang (3/8/2021).
Gubernur kemudian menerangkan kebijakan itu harus diambil oleh Pemprov Kalteng dalam rangka untuk segera mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat terlindungi dan peningkatan kasus kematian akibat COVID-19 atau virus corona dapat dicegah.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit, tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan COVID-19,” jelas Gubernur.
Seperti diketahui, dalam 1 bulan terakhir, telah terjadi lonjakan tinggi kasus konfirmasi COVID-19 dan angka kematian di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kalteng, per 1 Juli 2021 total kasus konfirmasi di Kalteng sebanyak 25.930, dirawat 1.885, dan meninggal 693. Kemudian, pada 2 Agustus 2021, total kasus menjadi 35.043, dirawat 3.702, dan meninggal 1.147. Bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, terjadi peningkatan total kasus COVID-19 sebanyak 9.113, dirawat 1.817, dan meninggal 454 orang. Di samping itu, saat ini juga muncul Varian baru Delta yang sangat mudah menular.
Oleh karena itu, Gubernur Sugianto Sabran pun berharap masyarakat bersedia mengikuti anjuran pemerintah dan menerima secara ikhlas pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan demi keselamatan bersama, karena segala upaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak dapat berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Mari kita bersama-sama, bahu membahu, saling menguatkan menghadapi pandemi ini,” pinta Gubernur Sugianto Sabran.
Selanjutnya, Gubernur juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar benar-benar menjalankan dengan baik segala ketentuan yang ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (hs/red)






















Users Today : 129
Users Yesterday : 1349
This Month : 6837
This Year : 173696
Total Users : 1055707
Views Today : 199