SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Seorang pria bernama Erik (25) yang berstatus sebagai mahasiswa diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, Kamis (16/9/2021) Pukul 19.40 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya Jalan Tidar Blok A Gang Mitsubishi Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Sabtu (18/9/2021) Sore membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kotim,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskan Syaifullah, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku digrebek di rumahnya dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti.
“Dari tangan pelaku kita temukan satu paket sabu seberat 0,28 gram, dompet, Handphone dan uang Rp 50 ribu,” jelasnya.
Kemudian pelaku digelandang ke Polres Kotim Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ab)

























Users Today : 515
Users Yesterday : 1349
This Month : 7223
This Year : 174082
Total Users : 1056093
Views Today : 1239