SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Dalam upaya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh serabutan ini diamankan di rumahnya pada, Kamis (16/9/2021) Pukul 20.30 WIB di Jalan Tidar Gang Mitsubishi Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Sabtu (18/9/2021) Sore membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kotim,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskan Syaifullah, Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan saat sedang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan beberapa barang bukti didalam saku celana pelaku,” kata AKP Syaifullah.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil seberat 0,92 gram, dompet dan handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)

























Users Today : 516
Users Yesterday : 1349
This Month : 7224
This Year : 174083
Total Users : 1056094
Views Today : 1242