PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang pengedar sabu bernama Marthin (43) di Jalan Pasir Putih Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Pria yang hanya tamatan SD ini merupakan warga Jalan Abdul Kadir RT 07 RW 02 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan pada, Rabu (22/9/2021) Pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat akan bertransaksi beserta barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 6,21 gram.
“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang akan bertransaksi di pinggir jalan,” kata Iptu Wira.
Dijelaskan Kasat Narkoba, saat diamankan petugas awalnya menemukan 1 paket sabu seberat 2,5 gram di bawah kaki pelaku, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan badan ditemukan lagi dalam saku celana sebuah bungkus rokok yang berisi 9 paket sabu seberat 3,71 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku digiring ke Polres Kobar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total barang bukti yang didapat dari tangan pelaku 10 paket sabu seberat 6,21 gram, handphone, uang Rp 200 Ribu dan kotak rokok.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)


























Users Today : 307
Users Yesterday : 755
This Month : 9894
This Year : 176753
Total Users : 1058764
Views Today : 1098