PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menekan peredaran Covid-19, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi yustisi.
Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan di beberapa lokasi atara lain Jalan Yos Sudarso depan Kantor TVRI Kalteng, Taman Bermain Puja Sera, dan Cafe Tentang Kopi Jalan Sisingamangaraja dimana operasi tersebut dipimpin langsung Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari, Sabtu (2/10/2021).
Anna menjelaskan, bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan masyarakat akan bahaya Virus Corona ini.
“Operasi yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ucap Anna.
Diharapkan, selama operasi berlangsung petugas menemukan ada 89 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dari ketiga titik lokasi yang menjadi target operasi.
“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran tertulis, sanksi kerja sosial bahkan ada juga yang dikenakan sanksi administratif berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” terang Anna.
Anna menambahkan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya. “Sehingga saya berharap berdampak pada meningkatnya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” tutupnya. (Im/hs/red)























Users Today : 1485
Users Yesterday : 1023
This Month : 42523
This Year : 249357
Total Users : 1131368
Views Today : 3494